PMK
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran
2025 sebesar Rp6.398.997.369.000,00 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2) Rincian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
