Pasal 2
(1) Penyaluran tambahan dana bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilaksanakan pada bulan Desember 2023.
(2) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk:
- tunai, untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan dana bagi hasil tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang merupakan bagian dari dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf d; dan
- nontunai melalui Treasury Deposit Facility, untuk dana bagi hasil selain se bagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota
dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota
dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/ atau investasi.
(6) Tata cara pengelolaan dana bagi hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
