PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 62
(1) Satker menyampaikan dan/atau memutakhirkan
informasi RPD Harian ke KPPN.
(2) Penyampaian dan/ atau pemutakhiran informasi RPD
Harian se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara otomatis pada saat persetujuan SPP dan/ atau persetujuan 8PM.
(3) Penyampaian informasi RPD Harian dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas pemerintah pusat.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
