PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 111
Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja, dan penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengena1 tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja Kementerian/ Lembaga; dan
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
