PMK
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) diberikan kepada wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
