Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (3) merupakan senjata yang diisi dengan amunisi.
(2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (3) merupakan bahan bermesiu sebagai pengisi senjata api atau bahan peledak bermesiu.
(3) Mesiu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
bahan kimia yang mudah meledak.
(4) Kendaraan darat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan kendaraan darat
untuk kepentingan:
- tempur;
- patroli; dan/ a tau
- angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara, tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu.
(5) Radar atau Radio Detection and Ranging sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan sistem gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur jarak, dan membuat peta benda, yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) komponen utama berupa antena, pemancar sinyal, dan penerima sinyal yang bekerja dengan menangkap gelombang radio atau sinyal yang dipancarkan dan/ atau dipantulkan dari suatu benda untuk kemudian dianalisis untuk mengetahui lokasi atau jenis benda terse but.
(6) Benda se bagaimana dimaksud pad a ayat (5)
diantaranya pesawat terbang, kapal laut, kendaraan
jdih.kemenkeu.go.id
bermotor, alat komunikasi, clan informasi cuaca atau hujan.
(7) Termasuk dalam ruang lingkup badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) clan ayat (3) yaitu badan usaha baik perseroan terbatas maupun perseroan yang dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung maupun tidak langsung dengan modal terbagi dalam saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh negara atau badan usaha baik perseroan terbatas maupun perseroan dimana negara memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasarnya.
(8) Komponen clan bahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) clan ayat (3) merupakan bagian atau unsur
clan bahan yang diperlukan untuk membuat senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar.
(9) Suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) clan ayat (3) merupakan onderdil atau komponen dari
senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian bagian senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar yang mengalami kerusakan. ( 10) Kriteria clan/ atau rincian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru clan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, clan suku cadangnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) clan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
