PMK
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:
- Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis; dan
- penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, untuk keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara.
