PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 30
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 minimal memuat:
- penetapan NKA;
- penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan
- penyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menjadi saldo awal dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal.
(2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nilai hibah BMN yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
