PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 2
( 1) Ruang lingkup peraturan menteri ini merupakan pedoman tata cata penetapan NKA PTNBH.
(2) Penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN; dan
- penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH.
