PMK No. 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL
ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK
GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah
bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
3.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan,
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan
prakarsa
masyarakat,
hak
asal
usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah.
5.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
6.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat kecamatan.
7.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
8.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian
dari
transfer
ke
daerah
yang
dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
9.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan,
pemberdayaan
masyarakat,
dan
kemasyarakatan.
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
11. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku
pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari bagian anggaran BUN.
13. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian
anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
14. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun
kantor
daerah
atau
satuan
kerja
di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN. 15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 16. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 17. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 18. Pembiayaan adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP. 19. Menteri Koperasi adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP. 20. PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) yang selanjutnya disebut PT Agrinas adalah perusahaan dibawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan
kelengkapan
KKMP/KDMP,
Menteri
melakukan
penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan
Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan
kondisi likuiditas keuangan negara.
(2)
Pembiayaan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan:
a. limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
per unit gerai KKMP/KDMP,
b. tingkat
suku
bunga/margin/bagi
hasil
kepada
penerima Pembiayaan sebesar 6% (enam persen) per
tahun,
c. jangka waktu (tenor) pembiayaan 72 (tujuh puluh dua)
bulan, dan
d. masa tenggang (grace period) Pembiayaan selama 6
(enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
untuk
pembayaran
angsuran
pokok
dan
bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.
(3)
Unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh
beberapa Kelurahan/Desa.
(4) Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau b. sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa. (5) Dalam hal terdapat perubahan skema Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Pasal 3 Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based.
BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 4
(1)
Dalam rangka penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
untuk memberikan dukungan pengembalian Pembiayaan,
Menteri selaku PA BUN menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
c. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
e. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan:
a. Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah
kabupaten/kota penerima DAU/DBH untuk penyaluran
DAU/DBH; atau
b. Kepala KPPN Jakarta I untuk penyaluran Dana Desa.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhalangan,
Menteri
menunjuk
pejabat
pelaksana
tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berhalangan,
Menteri
menunjuk
pejabat
pelaksana
tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (6) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pasal 5 Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, dan koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.
BAB III PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA
Bagian Kesatu Permohonan
Pasal 6
(1)
Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran
DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran
pokok dan bunga/margin/bagi hasil kepada:
a. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk
Pembiayaan KKMP; dan/atau
b. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan untuk Pembiayaan KDMP.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah
terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dan/atau
aparat
pengawasan
intern
pemerintah
kementerian/lembaga/pemerintah
daerah
dengan
pedoman
dari
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. besaran jumlah penyaluran dana;
b. nomor rekening penampung penyaluran dana; dan
c. rincian kode dan nama Kelurahan atau Desa serta
nomor induk dan nama koperasi.
(4)
Besaran jumlah penyaluran dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a meliputi pembayaran angsuran pokok
dan bunga/margin/bagi hasil.
(5)
Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi dalam surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada
bulan
periode
jatuh
tempo
pembayaran
angsuran
Pembiayaan.
(8)
Dalam hal surat permohonan penyaluran dana untuk
membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
penyaluran
DAU
pada
bulan
Desember,
Bank
menyampaikan surat permohonan kepada KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum paling lambat pada tanggal
12 November.
(9)
Dalam hal tanggal 12 (dua belas) sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) merupakan hari libur atau
diliburkan, penyampaian surat permohonan penyaluran
dana pada hari kerja berikutnya.
(10) Dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih
dari 1 (satu) Desa, besaran jumlah penyaluran dana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
a
mencantumkan besaran jumlah penyaluran masing-
masing Desa.
Bagian Kedua Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
Pasal 7
(1)
Berdasarkan surat permohonan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum;
atau
b. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus,
dan
Keistimewaan
menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana Desa kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan,
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke
Daerah.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan
kelengkapan
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Rekomendasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja
sejak
surat
permohonan
pembayaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan
rekomendasi
penyaluran
DAU/DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, KPA
BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
a. pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD; dan
b. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH ke
rekening penampung penyaluran dana.
(2)
Berdasarkan
rekomendasi
penyaluran
Dana
Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, KPA
BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan melakukan penyaluran Dana Desa dari
rekening kas umum negara ke rekening penampung
penyaluran Dana.
(3)
Besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU/DBH ke
rekening penampung penyaluran dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar
penyesuaian penganggaran dalam APBD oleh Pemerintah
Daerah dan APB Desa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata
cara
pemotongan
penyaluran
DAU/DBH
dan
penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penggunaan Sistem Informasi Berbasis Elektronik
Pasal 9 Mekanisme tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
BAB IV AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 10 Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 530); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 654), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA
BAGI
HASIL
ATAU
DANA
DESA
DALAM
RANGKA
PERCEPATAN
PEMBANGUNAN
FISIK
GERAI,
PERGUDANGAN,
DAN
KELENGKAPAN
KOPERASI
DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
[KOP BANK]
SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA
UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN POKOK
DAN BUNGA/MARGIN/BAGI HASIL PEMBIAYAAN
Nomor
: ………………………… (1)
Hal
: Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa*) untuk
Membayar Angsuran Pokok dan Bunga/Margin/Bagi Hasil
Pembiayaan Periode … (2)
Tanggal
: ………………………… (3)
Yth. KPA BUN Pengelola ………………………………. (4)
Berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dengan ini kami mengajukan permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa*) untuk pembayaran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan sebesar Rp…………………… (5) (diisi dengan huruf) yang disalurkan ke rekening nomor …………………… (6) atas nama …………………… (7) pada Bank …………………… (8), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Perhitungan atas jumlah permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa) tersebut di atas telah dihitung dengan benar dan kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran jumlah kewajiban pembayaran tersebut. Bukti-bukti perhitungan permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa) tersebut di atas disimpan dan diadministrasikan oleh kami.
Demikian surat permohonan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………..(9), .......................................................... (10)
…........................................................................ (11)
…........................................................................ (12)
…........................................................................ (13)
*) pilih salah satu.
Lampiran
Rincian Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa* untuk Membayar Angsuran Pokok dan Bunga/Margin/Bagi Hasil Pembiayaan Periode … (2)
No. Kode Kelurahan/ Desa (14) Nama Kelurahan/ Desa (15) Nomor Induk KKMP/ KDMP (16) Nama KKMP/ KDMP (17) Besar Jumlah Penyaluran Dana Pokok (18) Bunga/Margin/ Imbal Hasil (19) 1.
Dst.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA
UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN POKOK
DAN BUNGA/MARGIN/BAGI HASIL PEMBIAYAAN
NO URAIAN ISI (1) Diisi dengan nomor surat permohonan. (2) Periode surat permohonan diikuti tahun. (3) Diisi dengan tanggal surat permohonan. (4) Diisi dengan Dana Transfer Umum untuk penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk penyaluran Dana Desa. (5) Diisi dengan nominal permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa. (6) Diisi dengan nomor rekening penampung penyaluran dana (7) Diisi dengan nama rekening penampung penyaluran dana (8) Diisi dengan nama Bank (9) Diisi dengan nama kabupaten/kota lokasi unit bank. (10) Diisi dengan tanggal penerbitan surat permohonan. (11) Diisi dengan tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik. (12) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan surat permohonan. (13) Diisi dengan nomenklatur jabatan lengkap dengan nama bank penanda tangan surat permohonan. (14) Diisi dengan kode Kelurahan atau Desa. (15) Diisi dengan nama Kelurahan atau Desa. (16) Diisi dengan nomor induk KKMP/KDMP. (17) Diisi dengan nama KKMP/KDMP. (18) Diisi dengan nominal pokok angsuran. (19) Diisi dengan nominal bunga/margin/bagi hasil.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
