PMK
PEMERIKSAAN PAJAK
Pasal 9
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang
tergabung dalam tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(2) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak diubah, kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan menerbitkan surat perintah Pemeriksaan perubahan.
(3) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun pihak lain yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
