Pasal 23
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemeriksaan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis melalui surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
(5) Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan
yang terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan membuat tanda terima.
(6) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) dilanjutkan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
- tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan:
- karena tidak terdapat cukup bukti;
- karena peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia; atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan
putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) dihentikan, apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena:
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Wajib Pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam
Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan; atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemerik
