PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 23
BAB 3 — GAJI KETIGA BELAS
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas termasuk pada Badan Layanan Umum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 299), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
