PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
