PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 16
BAB 3 — GAJI KETIGA BELAS
(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(2) Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan
merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibebankan pada DIPA
kementerian/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.
