Pasal 4
(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan
dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional
dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
