Pasal 6
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.
(3) Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
- kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
- prioritas nasional;
- hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/ atau
- kemampuan keuangan negara.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
