PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 34
BAB 6 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
Dalam rangka pelaporan kinerja penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
