PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 26
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, dan
Pasal 25 ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar
yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kewenangan penandatanganan surat pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
