PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- penganggaran;
- pengalokasian;
- penyaluran;
- penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
- penggunaan;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penghentian dan/ a tau penundaan penyaluran Dana Desa.
