PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
(1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan.
sebagai berikut:
- dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
- keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
- bukan merupakan barang kena cukai;
- bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/ atau komputer tablet; dan
- tidak untuk diperdagangkan.
(2) Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling
besar berukuran:
- panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
- lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
- tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter. jdih.kemenkeu.go.idf/
Bagian Kedua Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI
