PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.idt/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
