PMK No. 14 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok dan Thailand - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
ATAS IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE
TEREPHTHALATE YANG BERASAL DARI INDIA,
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi
Perdagangan
Dunia
(World
Trade
Organization)
berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan
tatanan perdagangan dunia yang adil;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping,
Tindakan
Imbalan,
dan
Tindakan
Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain
dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk
antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor
lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan
kerugian;
c.
bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia
telah membuktikan praktik dumping atas impor produk
biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal
dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih
berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping
perlu dilakukan;
d.
bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap
impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate
yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand yang telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk
Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari
India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, telah
berakhir masa berlakunya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING ATAS IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTHALATE YANG BERASAL DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2 Terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 3 Negara asal barang dan produsen/perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tarif Bea Masuk Antidumping tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pasal 5 (1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor biaxially oriented polyethylene terephthalate yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING ATAS IMPOR
PRODUK
BIAXIALLY
ORIENTED
POLYETHYLENE
TEREPHTHALATE YANG BERASAL DARI INDIA, REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
NEGARA ASAL BARANG, PRODUSEN/PERUSAHAAN,
DAN TARIF BEA MASUK ANTIDUMPING
No. Negara Asal Barang Produsen/Perusahaan Tarif Bea Masuk Antidumping (%)
- India SRF Limited 8,5 Vacmet India Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester lndustries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya 8,5
- Republik Rakyat Tiongkok Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd 2,6 Perusahaan Lainnya 10,6
- Thailand SRF Industries (Thailand) Limited 5,4 Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2 A.J. Plast Public Company Limited 7,1 Perusahaan Lainnya 7,1
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
