PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
Tata cara penyampaian tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penyelesaian Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
