Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
(1) Dalam hal pengaturan mengenai hak
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama,
pelaksanaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
(2) Pengaturan mengenai hak Operator Pelaksana Unitisasi
memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama dari dua atau lebih wilayah kerja yang melakukan Kerja Sama Unitisasi.
Bagian Kedua Surat Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
