PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 32
BAB 6 — PENYELESAIAN PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN
(1) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9 ayat (8), Pasal 18 ayat (8), Pasal 25 ayat (8), dan
Pasal 31 ayat (8) disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan ketersediaan dana pada rekening minyak dan gas bumi.
(2) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan permintaan pembayaran, Direktorat Jenderal Anggaran menangguhkan pembayaran sampai tersedianya dana dan/atau membayar sebagian tagihan.
