PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
- Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor;
- Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara kepada Badan Usaha; dan
- Pembayaran PAP, PAT, dan PBJT atas Tenaga Listrik kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu Umum
