Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
(1) Untuk penyelesaian tagihan permintaan pembayaran
DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kontraktor dengan kriteria:
- sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
- bertindak selaku operator dalam Wilayah Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas Wilayah Kerja tersebut
ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor,
Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam Wilayah Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu Wilayah Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(4) Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang
dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing- masing Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam Wilayah Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(5) Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak Kontraktor dalam suatu Wilayah Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama.
(6) Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak
perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk di dalamnya kewajiban minyak mentah kondensat bagian negara yang disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
