PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
(1) DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau BPMA yang pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(3) Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas
Bumi.
