PMK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
Pasal 10
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
