PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal;
- penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal;
- pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal;
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
