PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 21
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Unit organisasi atau pejabat yang terkait harus
memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
