PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
(1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis
fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal.
(3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara
administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh
Kepala Pangkalan.
