PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
