PMK No. 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hari Raya adalah hari raya Idulfitri. 2. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 3. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar. 4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS
Pasal 3
(1)
Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan
pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja
berkenaan.
(2)
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan
merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan
anggaran
kementerian/lembaga/satuan
kerja
induk
lembaga nonstruktural.
Pasal 4 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan dalam bentuk uang.
Pasal 5
(1)
Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat
(1)
dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung
kepada penerima.
(2)
Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Pasal 6
(1)
Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan
perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi
gaji berbasis web.
(2)
Dalam hal perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan
aplikasi gaji berbasis web sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perhitungan pembayaran dilakukan dengan
menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
(3)
Berdasarkan
perhitungan
pembayaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan SPM-LS
pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
(4)
SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan
diajukan ke KPPN untuk dilakukan penerbitan SP2D.
(5)
Dalam hal perhitungan pembayaran dilakukan dengan
aplikasi berbasis desktop sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji
versi terbaru.
(6)
SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar
untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan
bulanan.
(7)
Penerbitan SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
termasuk
digunakan
untuk
pembayaran
kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas.
(8)
Penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan
penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan,
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
pelaksanaan
sistem
perbendaharaan
dan
anggaran
negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pelaksanaan sistem SAKTI.
(9)
Khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan
Tentara
Nasional
Indonesia,
penerbitan
SPM-LS,
penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D
terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran
belanja
pegawai
gaji
di
lingkungan
Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
pelaksanaan
sistem
perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
(10) Khusus
untuk
satuan
kerja
Perwakilan
Republik
Indonesia
di
Luar
Negeri,
penerbitan
SPM-LS,
penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D
terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan
mengenai
pelaksanaan
sistem
perbendaharaan
dan
anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Pasal 7 (1) Khusus pada satuan kerja badan layanan umum, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibiayai dari sumber dana penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum. (2) Pertanggungjawaban pembayaran dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran belanja lainnya. (3) Pertanggungjawaban pembayaran dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan badan layanan umum, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Pasal 8
(1)
Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui
bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), bendahara pengeluaran menyetorkan sisa
dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas ke kas negara.
(2)
Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah masing-
masing untuk sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas.
(3)
Penyetoran sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat digabungkan dengan penyetoran lainnya.
(4)
Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara
elektronik.
Pasal 9
(1)
Dalam surat keterangan penghentian pembayaran yang
diterbitkan kepada penerima tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang mengalami mutasi pindah dicantumkan
keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
(2)
Berdasarkan surat keterangan penghentian pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan
mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas kepada penerima yang belum
dibayarkan oleh unit instansi asal.
(3)
Penerbitan surat penghentian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
tata
cara
penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian
pembayaran.
Pasal 10 (1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (2) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran.
(3)
Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling cepat 1 (satu)
hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan
Hari Raya sebagaimana ditetapkan pada Peraturan
Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas tahun 2026.
(4)
Tagihan pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling cepat 1 (satu)
hari kerja sebelum hari pertama pembayaran gaji ketiga
belas sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah
mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026.
(5)
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran
pensiun bulanan.
(6)
Pelaksanaan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas melalui PT Taspen (Persero)
atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan,
pencairan,
dan
pertanggungjawaban
dana
belanja
pensiun.
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 11 (1) Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
