Langsung ke konten
PMK Berlaku

PMK No. 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - JDIH BPK