PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.
(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif; atau
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berupa jumlah pokok pajak ditam bah dengan denda administratif yang diterbitkan atas:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan:
a . paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Ketentuan dan Persyaratan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
