PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan:
- berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
- secara jabatan.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kesatu Umum
