Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan
atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebelum diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- permohonan pencabutan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan pencabutan; dan
- permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan pencabutan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian dan tindak lanjut
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 , dan
Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyampaian dan tindak lanjut permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan m enggunakan contoh format
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
