Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b dilakukan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi clan Bangunan yang telah memenuhi ketentuan clan persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1).
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat:
- meminta dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan kepada wajib pajak;
- meminta dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ a tau keterangan tambahan;
- melakukan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak, clan/ atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, clan/ atau penghimpunan data, keterangan, clan/ atau bukti, mengenai Objek Pajak yang diajukan Pengurangan Pajak Bumi clan Bangunan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan;
- meminta informasi clan/ atau keterangan kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak; clan/ atau
- melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan.
(3) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data,
informasi, clan/ a tau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan dikirim oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data,
informasi, clan/ atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan dikirim oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal wajib pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau
tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan; clan/ atau I
jdih.kemenkeu.go.id
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan.
(6) Dalam hal wajib pajak memenuhi sebagian atau tidak
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/ atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak melanjutkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang dimiliki dan/ atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dokumen berupa:
- surat permintaan dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- surat permintaan dokumen, data, informasi dan/ a tau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
- surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak, dan/ a tau tempat lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- surat panggilan dalam rangka pembahasan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/ a tau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
