PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
Penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/ atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- di bidang kepabeanan, meliputi:
- terdapat kegiatan impor dan/ a tau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
- memiliki kepatuhan yang m eliputi:
- dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
- tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ a tau nilai pabean dalam pemberitahua n pabean;
jdih.kemenkeu.go.id
- tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan
- tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya;
- tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan
- dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaa n tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
- di bidang perpajakan, meliputi:
- telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
- tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak; C. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/ a tau perpajakan;
- berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
- memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
- struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab an tar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaa n ;
- prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/ lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
- prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan;dan
- prosedur pencatatan, penerimaan, dan/ atau pengeluaran barang impor dan/ atau ekspor;
- memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
- memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opm1 wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
- menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
