Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
- tarif uang kuliah program pascasarjana;
- tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis;
- tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status, konversi, mustamik, dan program pendidikan dual;
- tarif uang kuliah program non-reguler;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status, konversi, mustamik, dan program pendidikan dual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tarif uang kuliah program non-reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, dan tarif layanan akademik lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status, konversi, mustamik, dan program pendidikan dual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tarif uang kuliah program non-reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, dan tarif layanan akademik lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibagi berdasarkan:
- rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- zona.
(5) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
