PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 25
Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan tarif layanan tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
