PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 21
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
