PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 11
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, tarif penelitian, pertemuan ilmiah dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
