PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan.
