Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan clan/ a tau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor clan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1. 1); atau
- dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, clan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea clan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berakhirnya penetapan status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional; clan
- pelaksanaan monitoring clan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta hak clan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan
jdih.kemenkeu.go.id
Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
