PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 86
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
- pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian;
- pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
- pemberian advokasi hukum menyangkut eks bank dalam likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
- pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- penyelesaian perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pembinaan advokasi hukum;
- analisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Biro; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
