PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk
permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian, dan kearsipan;
- pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas; dan
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.
