PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi
Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; dan
- penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengelolaan dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan Berita Negara.
