PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan;
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
